Operasi 2 Pekan, Krimum Polda Lampung Gulung 101 Pelaku Judi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggulung 101 pelaku tindak pidana judi. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang digelar selama dua pekan.
"Dalam waktu dua pekan atau 14 hari, jajaran Subdit III Jatanras bersama polres/polresta jajaran menangkap sebanyak 101 orang tersangka kasus perjudian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung, Senin (8/11/2021).
Dia menambahkan, total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran.
"Dari 101 tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya merupakan seorang tersangka perempuan," kata dia.
Lebih lanjut Reynold mengatakan, 100 pelaku ini ditangkap dari berbagai jenis judi di antaranya perjudian togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.
Jika dirinci, sebanyak 20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, kemudian 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka.
"Satu perkara jenis judo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto