get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video 2 Preman Palak Pengendara Mobil di Makassar, Pelaku Ditangkap

Palak Pengendara Mobil hingga Pecahkan Kaca, 1 Preman di Lampung Tengah Ditangkap, 2 Diburu

Minggu, 19 Maret 2023 - 16:16:00 WIB
Palak Pengendara Mobil hingga Pecahkan Kaca, 1 Preman di Lampung Tengah Ditangkap, 2 Diburu
Polisi berhasil menangkap satu dari tiga preman yang memalak pengendara mobil di Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (18/3/2023). Polisi masih memburu 2 pelaku lagi. (Foto: Dokumentasi Humas Polsek Gunung Sugih/Ist)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi berhasil menangkap satu dari tiga preman yang memalak pengendara mobil di Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (18/3/2023). Pelaku yakni berinisial MA alias S (33), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korbannya bernama Samsi (34), warga Kabupaten Lampung Tengah.

"Kami tangkap pelaku yang meresahkan masyarakat yang melintas," kata Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budihato, Minggu (19/3/2023).

Dia menjelaskan, perbuatan MA bersama beberapa rekannya bermula saat korban mengendarai mobil Grand Max dari Kecamatan Kota Gajah menuju Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, hendak membawa barang, Sabtu (11/3/2023) lalu.

Di tengah perjalanan, sambungnya, MA bersama rekannya berinisial RN menghentikan Samsi di Kampung Bangun Rejo.

Korban ditodong dan dimintai sejumlah uang oleh pelaku, namun tidak diberi dan korban tetap melanjutkan perjalanan.

Karena tak puas akibat gagal memalak, MA dan RN mengejar korban dengan sepeda motor, hingga menuju Jalan Raya Kampung Buyut Ilir. Ketika diadang, korban pun dihajar sebanyak tiga kali di bagian muka oleh MA.

Para pelaku juga mengeluarkan golok dan hendak menebas korban. Beruntung, korban dapat menghindar.

Kemudian rekan MA dan RN, berinisial YI datang, dan langsung memecahkan kaca mobil korban dengan batu.

"Dua pelaku lainnya masih kami buru, dan kami minta tegaskan tidak ada pelaku premanisme yang bebas berkeliaran, pelaku pasti kami buru," tegasnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut