Pasutri di Bandarlampung Kompak Edarkan Sabu, Istri Ditangkap Suami Kabur
Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Teluk Betung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku RS 24 mengakui jika paket sabu sabu total seberat 5 gram itu merupakan bisnis haram yang dilakoni bersama suaminya berinisial F.
"Suaminya sedang pergi nelayan mencari ikan di laut, bahkan tersangka mengaku selama suaminya pergi melaut, dirinyalah yang diperintahkan suami untuk menjual narkoba jenis sabu sabu kepada para pemesannya," katanya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka merupakan pengedar narkoba yang sudah melakoni bisnis haramnya sejak tiga bulan terakhir.
"Sabu dijual pelaku dari harga Rp100.000-Rp300.000 per paket," katanya.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap suami tersangka yang juga terlibat dalam bisnis haram ini serta memburu pemasok sabu sabu kepada tersangka RS.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto