Pasutri di Lampung Kompak Jadi Pencuri Ponsel, Suami Ditangkap tapi Si Istri Kabur
Jumat, 11 Juni 2021 - 19:31:00 WIB

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan tracing IMEI ponsel korban. Didapatkan keberadaan ponsel terpantau di daerah Bandar Lampung.
"Setelah mendapatkan petunjuk, anggota bergegas menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan, benar saja saat tiba di lokasi didapati pelaku MM. Sementara pencurian dilakukan istrinya," kata dia.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti tiga ponsel, satu kartu ATM BCA. Sedangkan istrinya yang melakukan pencurian bersama kawannya masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo, 55, 56 KUHP dan atau 480 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto