Pasutri Jadi Bandar Narkoba di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi
Selasa, 18 Februari 2025 - 14:13:00 WIB
"Petugas kami langsung menggerebek rumah bandar narkoba dan mengamankan pemiliknya," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Donald Karouw