Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi Usai Maling Motor di Acara Kuda Lumping
Kamis, 18 Mei 2023 - 09:38:00 WIB
Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban langsung menuju tempatnya memarkirkan kendaraannya.
"Ketika dicek oleh korban, ternyata benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir lagi,” katanya.
Selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar. Kemudian usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku curat.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," tutur Tatang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto