get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Kasus Jambret hingga Penculikan

Pelaku Curat di Lampung Ditangkap Polisi, 2 Buron

Kamis, 01 Desember 2022 - 21:01:00 WIB
Pelaku Curat di Lampung Ditangkap Polisi, 2 Buron
Polisi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku curat di Lampung, saat ini petugas sedang memburu dua rekan pelaku. (Foto: Indra Siregar/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Pulau Benawang, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung. Pelaku yakni berinisial NP (22), saat ini polisi masih memburu dua rekan peaku yang masih buron.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra mengatakan, tersangka NP ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan dilanjutkan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap pada Rabu, (30/11/2022)sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya, Selasa (1/12/2022). 

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor milik korban dan milik tersangka serta satu kunci letter T yang dipergunakan sebagai alat kejahatan.

“Saat ditangkap, tersangka juga menguasai alat kejahatan berupa kunci letter T, sehingga kami terus upayakan pengembangan kasus,” ujarnya.

Kronologi kejadian

Dia menceritakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Senin tanggal 28 November 2022 lalu sekitar pukul 12.30 WIB di Pekon Pulau Benawang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu korban pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, lalu memarkirkan kendarannya di halaman kemudian ia masuk untuk makan malam.

Namun, saat korban hendak membawa motor yang diparkir tersebut, ia tidak lagi melihat kendaraaanya sehingga menyadari telah terjadi pencurian.

Tak terima sepeda motorya raib, korban lantas melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku NP.

“Mereka memang sengaja menyasar motor untuk di curi, secara kebetulan melintas di depan rumah korban dan tersangka NP langsung memetik menggunakan kunci T yang dibawanya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap 2 rekan tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut