Pelaku yang Jambret Siswi SMP di Lampung Ditangkap Polisi, 3 Buron

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi berhasil menangkap satu dari empat pelaku yang menjambret siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pringsewu, Lampung. Pelaku yakni berinisial HP (23), warga Pekon Doh, Kecamatan Cukup Balak.
Diketahui, aksi penjambretan yang dilakukan terhadap korbannya bernama Nuraini (14) terjadi di Jalan Raya Pekon Pardasuka, pada (20/11/2022) lalu.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti Satu unit handphone (HP) merek Realmi C11 hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan kasus tersebut masih terus Kami kembangkan," katanya, Rabu (30/11/2022).
Kronologi kejadian
Jumbadiyo menceritakan, kejadian bermula saat korban sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motornya.
Tiba-tiba dari arah belakang datang dua unit sepeda motor jenis matik yang dinaiki oleh empat orang tidak dikenal langsung memepetnya.
Korban yang terkejut langsung menghentikan motornya, kemudian salah satu pelaku mengambil paksa HP siswi SMP itu yang disimpan di dashboard motor lalu kabur.
"Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, salah satu pelaku yakni HP berhasil ditangkap polisi.
Saat ini, polisi tengah memburu tiga rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
"Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap, sementara itu 3 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi