Pemerintah Setop Visa WNA dari India
JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India tidak akan diberi visa. Hal ini dilakukan karena tingginya kasus positif Covid-19 di India yang sudah masuk gelombang ketiga.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan merujuk pada Peraturan Menkumham No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian.
"Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).
Arilangga menambahkan, tak hanya Indonesia, sejumlah negara juga telah menerapkan larangan masuk bagi orang yang baru melakukan perjalanan India antara lain Hong Kong, Selandia Baru dan Pakistan.
Bagi warga Indonesia yang hendak kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir, kata Airlangga, akan tetap diizinkan masuk, namun dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Keputusan ini akan berlaku mulai Minggu (25/4/2021). Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang.
Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 di India melonjak tajam. Penambahan kasus infeksi harian mencapai rekor tertinggi pada Kamis (22/4/2021), bukan hanya di negara itu, tapi di dunia, yakni 314.835 penderita baru.
Angka tersebut melampaui rekor tertinggi di dunia sebelumnya yang pecah di Amerika Serikat pada Januari 2021 yakni 297.430 orang.
Media sosial negara itu yang biasanya ramai dengan foto-foto viral yang nakal, meme lucu, atau lelucon politik, berubah menjadi jeritan minta tolong.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto