Pemkot Bandarlampung Izinkan Sekolah untuk Gelar Upacara HUT ke-77 RI

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengizinkan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan pemkot melaksanakan upacara bendera HUT ke-77 RI.
"Kami bolehkan upacara 17 Agustus di sekolah masing-masing, tapi pakai protokol kesehatan Covid-19," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (16/8/2022).
Namun begitu, ia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan upacara di sekolah-sekolah hanya diperuntukkan bagi kelas 4,5 dan 6 untuk tingkat sekolah dasar (SD).
Sedangkan untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dari kelas 7,8 dan 9 diperbolehkan ikut dalam upacara hari kemerdekaan.
"Ada pembatasan siswa di tingkat SD, jadi hanya kelas 4,5 dan 6 saja yang boleh ikuti upacara guna meminimalisir penyebaran Covid-19," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto