Pemkot Bandarlampung Tetap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Padahal, pemerintah pusat membatalkan kebijakan PPKM itu.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, pembatasan dilakukan dengan melakukan penyekatan di perbatasan masuk Kota Bandarlampung.
"Belum ada pembatalan PPKM level 3. Tetap ada penyekatan. Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandarlampung tetap ada jelang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota, Eva Dwiana, Rabu (8/12/2021).
Eva menambahkan, penyekatan dilakukan di lima titik pintu masuk kota itu.
"Ini dilakukan guna mencegah lonjakan jumlah kasus Covid-19 dan masuknya varian Omicron ke Bandarlampung pada Natal dan Tahun Baru," kata dia.
Eva melanjutkan, kebijakan ini tergantung dari kepala daerahnya masing-masing.
"Ini juga kan untuk melindungi masyarakat dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.
Pada Natal dan Tahun Baru, selain akan ada penyekatan di perbatasan, dua lokasi di dalam kota pun akan disekat guna mengurangi mobilitas masyarakat.
"Dua lokasi dalam kota yang akan disekat yakni di Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura," katanya.
Meski begitu, lanjut Eva, bila pun nanti ada aturan dari pemerintah pusat yang mencabut PPKM level 3, maka akan ada kelonggaran bagi para pedagang kecil tetapi PPKM level 3 tetap diberlakukan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto