get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

Pencocokan Lahan PTPN VII, PN Blambangan Umpu Diduga Salah Lokasi Letak Tanah

Selasa, 28 November 2023 - 02:37:00 WIB
 Pencocokan Lahan PTPN VII, PN Blambangan Umpu Diduga Salah Lokasi Letak Tanah
Proses konstatering (pencocokan) lahan PTPN VII seluas 320 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Kamis (23/11) diduga salah lokasi. (Ira Widyanti)

LAMPUNG, iNews.id - Proses konstatering (pencocokan) lahan PTPN VII seluas 320 hektare yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Kamis (23/11) diduga salah lokasi. Bahkan kegiatan itu nyaris berujung bentrok. 

Pasalnya, dalam proses tersebut, Tim PN Blambangan Umpu diduga telah salah lokasi letak tanah terhadap tanah objek perkara.

Berdasarkan isi Surat Undangan Konstatering Nomor: W9-U9/991/HK.02/XI/2023 tanggal 13 November 2023 tertulis Tim diperintah untuk melakukan konstatering objek lahan seluas 320 hektare di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

Sedangkan, fakta di lapangan objek lahan yang dicocokkan berada 19,5 Km dari Kampung Kaliawi dan harus melewati tiga kampung lainnya.

Meski negosiasi berlangsung cukup alot, namun menghasilkan kesepakatan. Tim Panitera PN Blambangan Umpu akhirnya diperbolehkan melakukan tugasnya, namun tetap dalam pengawasan para pihak.

Tiga titik ditunjukkan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) di lokasi kebun dan satu lokus pengambilan data di Kantor Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan yang berjarak 19,5 kilometer dari lokasi tanah objek perkara. Pada semua titik yang ditunjukkan oleh pihak PT BMM.

Kuasa Hukum PTPN VII Satrya Aditama menegaskan jika lahan itu bukan yang dimaksud. “Ini bukan lahan yang dimaksud dalam surat perintah yang menyebut Lahan Seluas 320,35 hektare yang terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar," kata Kuasa Hukum PTPN VII Satrya Aditama, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut Satrya mengatakan, Panitera PN Blambangan Umpu dalam konstatering perkara ini telah salah lokasi letak tanah.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut