Pencocokan Lahan PTPN VII, PN Blambangan Umpu Diduga Salah Lokasi Letak Tanah
"Ini adalah lahan kami yang kami peroleh pada 1984 secara sah dan hingga saat ini masih tercatat sebagai aset negara yang dikelola PTPN VII. Sedangkan yang ditunjuk oleh PN Blambangan Umpu dalam perkara ini adalah lahan yang berada di Kampung Kaliawi, bukan di sini,” katanya.
Pernyataan Satrya tidak mendapat sanggahan dan Tim Panitera dari PN Blambangan Umpu hanya mencatat statemen dan sikap PTPN VII. Sementara PT BMM tidak memberi jawaban atau argumentasi.
Selanjutnya saat pengambilan data konstatering di Kantor Kepala Kampung Kaliawi sempat terjadi perdebatan. Pasalnya, Kepala Kampung Kaliawi, Muhsin tidak dapat memperlihatkan dokumen bukti peta wilayah Kampung Kaliawi.
“Terus terang, kami belum punya peta wilayah Kampung Kaliawi termasuk yang dapat membuktikan lahan 320 Ha yang lokasinya berjarak 19,5 Km dari Kampung Kaliawi masuk dalam wilayah Kampung Kaliawi," ucap Muhsin.
Fakta yang ditemui di lapangan pada saat konstatering, lahan 320 Ha sama sekali tidak terdapat tanda-tanda bangunan pemerintahan yang terkait dengan Kampung Kaliawi, melainkan cenderung mirip dengan lahan bekas Kawasan Hutan.
Bahkan tidak berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi, tetapi berbatasan dengan Kampung Bimasakti, Kampung Karang Mulyo, Kampung Negeri Jaya, Kampung Tiuh Baru dengan jarak 19,5 Km.
Muhsin tidak menampik kebenaran saat diperlihatkan tampilan website kaliawi waykanan adalah benar website resmi Kampung Kaliawi, di dalamnya terdapat arsip digital peta Kampung Kaliawi yang tidak terletak dan berbatasan langsung dengan tanah objek perkara 320 Ha.
Editor: Ahmad Antoni