get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Bentrokan Susulan Pemuda di Makassar, Polisi Ditembaki Petasan

Pengedar Narkoba Ditangkap Sehari Jelang Resepsi Pernikahan, Sempat Coba Kabur

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:06:00 WIB
Pengedar Narkoba Ditangkap Sehari Jelang Resepsi Pernikahan, Sempat Coba Kabur
Pemuda pengedar narkoba di Dumai yang ditangkap sehari menjelang resepsi pernikahannya. (Foto: Humas Polri)

Hasil tes urine, pelaku YG positif Metamfetamine. Sebagai pengendar, dia juga seorang pengguna narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku YG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut