Saat kejadian, korban diajak pelaku jalan-jalan. Pelaku SJ merupakan otak kejahatan yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Dia mempengaruhi tiga pelaku lainya AA, RM dan MF.
"Untuk tiga pelak karena masih di bawah umur, untuk pemeriksaannya kita minta pendampingan dari LPA (lembaga Perlindungan Anak) Lampung Tengah serta Bapas," katanya.
5 Kasus Menghebohkan Istri Bunuh Suami Pakai Jasa Pembunuh Bayaran, Nomor 4 Libatkan Oknum Polisi
Menurutnya, pelaku SJ merupakan residivis curanmor dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Atas perbuatannya, pelaku SJ, AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak-anak.
Editor : Donald Karouw