Periksa Kotak Amal untuk Biayai Teroris, Kemenag Lampung Periksa Lembaga Laz Aba
Sementara itu, Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung, Lukman Hakim membenarkan jika pemanggilan ini untuk meminta keterangan dari Yayasan Laz Aba.
"Menindaklanjuti informasi yang beredar, Laz Aba yang menghimpun dana dengan pendistribusian itu kurang sesuai. Tak setelah kami konfirmasi, ternyata tidak seperti itu," kata Lukman.
Lukman menambahkan, Laz Aba memang menghimpun dana lewat masyarakat dengan kotak amal. Masuk ke infak dan sodakoh.
"Dan itu disalurkan untuk kepentingan umat," katanya.
Kemenag Lampung tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktiftas kotak amal milik lembaga atau yayasan infaq dan sedekah manapun. Kewenangan Kemenag hanya sebatas melakukan pemberian izin yang direkomendasikan oleh badan amil zakat nasional (baznas) baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten kota.
"Seperti jika masa izin sudah habis maka lembaga atau yayasan infaq dan sedekah diharuskan memperpanjang kembali," kata dia.
Yayasan laz aba Lampung masih memiliki izin aktif sejak tahun 2017 hingga 2022 untuk menggalang dana infaq dan sedekah. Penghimpunan itu dengan sarana media kotak amal yang tersebar di sejumlah lokasi umum, seperti supermarket dan rumah makan yang berada di Lampung.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto