Perkosa dan Bawa Kabur 2 Ponsel, Residivis di Lampung Timur Ditangkap Polisi
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial NE (36) asal Lampung Timur, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap perempuan berinisial TM (43).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, NE merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
"Pelaku ini residivis, dia diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pencurian," kata Wawan, Senin (3/5/2021).
Wawan melanjutkan, pelaku diduga memperkosa TM warga Kecamatan Way Jepara. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa berawal saat korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor.
"Kedianya kemudian mampir di area perkebunan sawit, dikawasan Labuhan Ratu. Di sana, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," katanya.
Usai melampiaskan nafsunya, kata Wawan, pelaku sempat membawa kabur tas korban yang berisi dua ponsel. Korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto