Plh Wali Kota Bandarlampung: Pembatasan Jam Operasional Turunkan Angka Covid-19
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pembatasan jam operasional di Bandarlampung diklaim mampu menurunkan angka konfirmasi Covid-19 di daerah itu. Usaha yang dibatasi yakni mal, toko modern, kafe, tempat hiburan dan lainnya
"Alhamdulillah berkat adanya pembatasan operasional jam malam kita bisa menekan angka kasus harian Covid-19 di kota ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Jumat (19/2/2021).
Badri menambahkan, pihaknya akan segera melakukan kajian atau evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha. Pasalnya, telah banyak keluhan dari pelaku usaha.
"Nanti kita evaluasi bersama tim satgas yang di dalamnya ada TNI dan Polri, apakah pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha dilanjutkan atau kembali normal kembali," kata dia.
Badri juga meminta masyarakat bersabar sebab kebijakan tersebut diambil guna menekan angka Covid-19 yang beberapa bulan terakhir sedang meningkat serta dalam rangka menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020.
"Penerapan pemberlakuan pembatasan jam malam ini kan dasar perda provinsi dan ini juga permintaan dari Ketua DPRD Lampung, sehingga Bandarlampung merupakan daerah pertama yang melaksanakan itu," katanya.
Namun, lanjut dia, kebijakan tersebut juga diambil karena saat itu kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung sedang tinggi.
"Waktu kita ambil kebijakan itu penambahan kasus Covid-19 sehari bisa capai 40-50 orang tapi sekarang sudah turun, dan tentunya kita harapkan akan terus menurun, pasti kita akan evaluasi melihat kepentingan masyarakat," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto