Polda Lampung Amankan 1,7 Ton Pupuk Ilegal
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal. Pupuk itu terdiri 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair.
Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT GAJ yang diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
"Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100.000 dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019," kata Popon Ardianto Sunggoro.
Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT GAJ. Polisi bahkan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto