Polda Lampung Bongkar Catatan Kriminal Pelaku Penembakan Kantor MUI

JAKARTA, iNews.id - Mustopa NR (60), pelaku penembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), mempunyai catatan kriminal. Hal ini diketahui dari database di Polda Lampung.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023).
Pandra pun membeberkan kasus kriminal yang dilakukan warga Pesawaran, Lampung ini. Dari data yang ada, pelaku pernah melakukan tindak pidana pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 silam.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini Mustopa diseret ke kursi pesakitan. Dia didakwa Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
"Dia telah dituntut oleh JPU selama lima bulan," kata Pandra.
Tak hanya itu, pelaku juga selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto