Polda Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan, Negara Rugi Rp60 Miliar
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi. Proyek rekonstruksi itu diduga merugikan negara Rp60 miliar.
"Ada potensi kerugian negara sekitar Rp60 miliar hingga Rp65 miliar dari proyek tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro, Selasa (13/4/2021).
Mestron menambahkan, proyek pembangunan itu berada di Jalan Ir. Sutami-Sribawono. Dalam pengerjaannya, rekonstruksi jalan itu dari dana APBN TA 2018-2019 senilai Rp147 miliar dan dikerjakan PT URM.
Untuk menilai jumlah pasti kerugian negara, kata dia, Polda Lampung masih menunggu audit BPK Perwakilan Lampung.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto