Mau ke Lampung? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat luar yang akan masuk ke daerah Lampung wajib menyertakan surat bebas Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
"Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung, setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (13/4/2021).
Arinal menambahkan, kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas Covid-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing," katanya.
Selain wajib membawa surat bebas Covid-19, kata dia, warga juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto