get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung

Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Korban Dijual Rp1,5 Juta Sekali Main

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:59:00 WIB
Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Korban Dijual Rp1,5 Juta Sekali Main
Pelaku prostitusi online yang ditangkap Polda Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)

Saat beraksi, lanjut Adi Sastri, pelaku menyediakan dan berkomunikasi dengan pria hidung belang lewat chat. Dia juga mengirimkan foto korban lewat aplikasi Michat.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kunci kamar hote, tiga ponsel dan uang Rp3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut