Polda Lampung Kunjungi OJK, Bahas Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. Hal ini dilakukan untuk membahas perusahaan pinjaman online (pinjol) dan memberantas pinjol ilegal.
"Kunjungan kami ini dengan tujuan bagaimana ke depannya pinjol yang legal dapat diperkuat lagi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (20/10/2021).
Pertemuan itu, kata Pandra, dilakukan pada Selasa (19/10/2021). Dalam pertemuan itu, dia mengajak untuk bersama-sama menindak secara tegas adanya pinjol ilegal yang berkeliaran, khususnya di Lampung.
"Penindakan secara tegas terhadap pinjol tersebut harus dilaksanakan hingga ke akarnya," kata dia.
Pandra melanjutkan, untuk menindak para pelaku pinjol ilegal, harus memiliki data dan fakta. Di satu sisi juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
"Selain kita menindak tegas pinjol ilegal, kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol," kata dia.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang marak akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 pengaduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 pengaduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 pengaduan dan konsultasi.
"Rata-rata pengaduan melalui telepon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban digunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain," katanya.
"Kemudian, ada yang tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, dan identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto