get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung, Polisi Dalam Kejiwaan Pelaku

Pinjol Akan Diberantas, Polda Lampung Minta Warga Melapor Bila Terjerat

Minggu, 17 Oktober 2021 - 15:43:00 WIB
Pinjol Akan Diberantas, Polda Lampung Minta Warga Melapor Bila Terjerat
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Antara/HO-Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menyelidiki terkait adanya perusahaan yang melakukan aktivitas pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Masyarakat diminta melapor bila terjerat atau mengetahui keberadaan kantor pinjol di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pinjaman uang melalui aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak meresahkan masyarakat. Selain menerapkan bunga tinggi, pinjol juga berpotensi mengancam privasi nasabah.

"Keberadaan pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat," katanya di Bandarlampung, Sabtu (16/10/2021).

Dia melanjutkan dalam beberapa kasus pinjol ilegal, mereka akan menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan nasabah.

Selain itu, saat menagih, mereka juga tidak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di ponsel.

"Praktik pinjol bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun sebaliknya justru mencekik leher masyarakat," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut