get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran, Ini Kasusnya

Jumat, 10 Maret 2023 - 09:32:00 WIB
Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran, Ini Kasusnya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung (Andres Afandi/MNC Portal Indonesia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menahan Ketua KONI Kabupaten Pesawaran Sonny Zainhard Utama. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan aset.

Sonny diduga melakukan tindakan pidana perusakan pagar dengan menggunakan alat berat di sebuah lahan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung

Sonny yang merupakan formatur terpilih kepengurusan KONI  Provinsi Lampung, tahun 2023-2027 itu dilaporkan oleh Andreas Yoedeswa dan telah dilakukan penahanan sejak Rabu (8/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold P. Hutagalung membenarkan proses penetapan tersangka tersebut.

"Betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka), saat ini kami dalam proses penyidikannya," kata Reynold, Jumat (10/3/2023). 

Reynold melanjutkan, peristiwa perusakan pagar tersebut terjadi pada Desember 2021. Dalam kasus itu keduanya saling klaim atas kepemilikan lahan tersebut.

Keduanya bahkan melakukan aksi saling lapor, Sonny melapor ke Mapolresta Bandarlampung, juga atas dugaan perusakan.

Kuasa Hukum Sonny, Ahmad Handoko membenarkan terkait penahanan terhadap kliennya. Menurut Handoko, pihaknya akan mencoba meminta penangguhan penahanan ke Polda Lampung.

"Salah satu alasan kami, karena itu lahan statusnya milik klien kami sesuai dengan putusan PK (peninjauan kembali) dan sudah bersertifikat atas nama klien kami," kata Handoko.

Handoko mengungkapkan, memang lahan tersebut sempat bersengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali.

Menurut Handoko, berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI no. 118 PK/pdt/2021 Lahan tersebut dimenangkan oleh Sonny.

"Jadi itu juga bukan pagar, tapi batako yang disusun apalagi di lahan sendiri," kata Handoko.

Menurut Handoko, Andreas Yoedeswa juga telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung pada tahun 2018 terkait perusakan di lahan tersebut. Untuk itu pihaknya meminta Polresta Bandarlampung juga memproses pelaporan tersebut.

"Dulu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2Ph) nya isinya menunggu proses gugatan keperdataan, sekarang kan sudah inchrat. Jadi laporan kami juga harus diproses," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut