Polda Lampung Tangkap Pemilik Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api (senpi) rakitan. Selain itu, polisi juga menyita 183 senpi rakitan.
"Kami menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api rakitan, saat penangkapan kami juga menyita barang bukti dua pucuk senjata api rakitan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Selasa (29/6/2021).
Hendro menambahkan, ke-183 senpi itu merupakan hasil sitaan bulan April 2021.
"Senpi berasal dari Kabupaten Mesuji dan sekitarnya itu telah dimusnahkan," katanya.
Pihaknya juga akan menindak pelaku kejahatan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polda Lampung dan jajaran.
"Ini menjadi prioritas termasuk menindak premanisme, kami telah mengamankan 140 orang preman di wilayah hukum Polda Lampung," kata mantan Asrena Kapolri itu.
Kapolda Lampung itu juga telah memberikan penekanan terhadap kasus curat, curas, dan curanmor. Tak hanya itu, premanisme menjadi prioritas Polda Lampung, mengingat korban dari pelaku tersebut adalah masyarakat kecil.
"Kami sangat berempati terhadap korban begal dan premanisme yang rata-rata masyarakat kecil," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto