Polisi Buru 3 Pelaku Lain Peredaran Uang Palsu di Tanggamus
Hendra melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung.
"Hasil koordinasi, tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton, pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Sapuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyad., Rabu (1/6/22).
Sementara kasus uang palsu ini terjadi pada Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
"Saat itu korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103 juta. Saat terjadi kesepakatan jual beli mobil, pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban," katanya.
Setelah pelaku, bersama teman-temannya, kembali ke Bandar lampung dengan membawa mobil yang telah dibeli dari korban, kemudian pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI.
Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut uang palsu, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50 juta pecahan Rp100.000.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto