get app
inews
Aa Text
Read Next : KM Maulana-30 Bawa 33 ABK Terbakar di Perairan Belimbing Lampung, 8 Orang Belum Ditemukan

Polisi Buru 3 Pelaku Lain Peredaran Uang Palsu di Tanggamus

Kamis, 02 Juni 2022 - 13:31:00 WIB
Polisi Buru 3 Pelaku Lain Peredaran Uang Palsu di Tanggamus
Ilustrasi uang palsu (Antara)

"Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti," katanya

Dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku uang palsu tersebut, dengan meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban. 

"Menurut korban, para pelaku berjumlah lima orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya dua orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap tiga rekannya masih dalam pengejaran," ujarnya. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan  tersangka AL alias Ham yang telah ditangkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat. 

"Uang palsu tersebut didapatkan AL alias HAM di Bogor dengan cara membeli. Di mana uang palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal, dan apabila menemukan uang palsu agar segera melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut