Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung
"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," ucapnya.
Sebagai catatan, kecelakaan terjadi di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 05.35 WIB. Mobil Nissan X-Trail yang terlibat kecelakaan tersebut membawa sejumlah tas, sebagian ditemukan di dalam kendaraan, di badan jalan, serta di luar jalur tol.
Tas-tas itu diduga sengaja dibuang pengemudi saat berusaha kabur. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 34 bungkus ekstasi berisi sekitar 75.000 butir, dengan jumlah pasti masih dalam proses perhitungan penyidik.
Editor: Kurnia Illahi