Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster, Akan Dikirim ke Luar Negeri

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, ketiga tersangka bukan merupakan nelayan, tetapi mereka pengepul benur lobster.
"Dari keterangan tersangka, benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian diekspor keluar negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri," ujarnya.
Barang bukti tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini
"Dari kasus ini terduga pelaku dijerat dengan pasal hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi