Polisi Gerebek Arena Judi Koprok di Pringsewu, 6 Orang Diamankan
Minggu, 06 November 2022 - 20:46:00 WIB

Selain menangkap keenam pelaku, lanjutnya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan judi koprok, satu buah tas ransel, satu buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp.8.768.000.
“Kemudian keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya
Saat ini, kata dia, keenam terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi