get app
inews
Aa Text
Read Next : Camat Nibung Muratara Digerebek Polisi saat Asyik Nyabu Dalam Kamar Mandi Kantor

Polisi Gerebek Sarang Judi di Pringsewu, 5 Orang Diamankan

Jumat, 04 November 2022 - 20:11:00 WIB
Polisi Gerebek Sarang Judi di Pringsewu, 5 Orang Diamankan
Ilustrasi polisi saat mengamankan salah satu pelaku judi di areal persawahan Pringsewu, Lampung. (Foto; Ist)

Ia mengatakan, selain menangkap lima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

"Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut