Polisi Gerebek Sarang Judi di Pringsewu, 5 Orang Diamankan
Jumat, 04 November 2022 - 20:11:00 WIB
Ia mengatakan, selain menangkap lima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi