get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Cengkeh 13,5 Ton yang Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137 Berasal dari Lampung

Polisi Tahan 2 Warga Lampung Gegara Gelar Jalan Sehat saat PPKM Level 4

Jumat, 03 Desember 2021 - 17:59:00 WIB
Polisi Tahan 2 Warga Lampung Gegara Gelar Jalan Sehat saat PPKM Level 4
Polisi menahan 2 Warga Lampung karena melanggar protokol kesehatan. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak dua warga Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melanggar protokol kesehatan (Prokes). Sebab keduanya mengadakan acara jalan sehat dan menciptakan kerumunan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.  

Direskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, peristiwa kerumunan terjadi pada 10 Agustus 2021 di wilayah Bandar Lampung pada saat Level-4 tanpa penerapan prokes dalam pencegahan Covid-19. 

"Penanganan perkara tindak pidana penghasutan baik lisan maupun tertulis dan mengakibatkan terjadinya jalan sehat yang menimbulkan kerumunan oleh warga khilafatul muslimin," kata Reynold, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021). 

Dia menyebutkan, jalan sehat itu diikuti oleh 150 orang dengan menggunakan seragam warga khilafatul muslimin dengan rute Bandar Lampung. 

Dalam pelaksanaan jalan sehat tersebut, tidak mengajukan permohonan izin baik lisan maupun tertulis kepada Satgas Covid Kota Bandar Lampung maupun Satgas Covid Provinsi Lampung. 

"Sehingga, menimbulkan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada saat PPKM Level 4," ujarnya. 

Setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 4 oktober 2021, C aias AB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) Undang-undang no 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 JO pasal 9 ayat (1) UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

Kemudian, AQB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHP subsider 160 KUHP JO 55 KUHP JO pasal 56 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) UU nomr 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

"Dilakukan penahanan, dengan alasan untuk mempercepat penyidikan dan melengkapi berkas perkara serta agar tersangka tidak mengulangi perbuatan nya lagi," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut