Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembacokan di Jalinsum Lampung, 2 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Saat kejadian pembacokan, warga datang ke lokasi sehingga salah satu pelaku yang sempat mendekati korban akhirnya melarikan diri.
Akibat pembacokan itu, korban terluka di kening dan tidak sadarkan diri lalu dirawat di RS Bob Bazar.
"Kemudian orang tua koban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan," ungkapnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi memburu para pelaku hingga terdeteksi di dua lokasi berbeda. Pelaku JP dan AAF ditangkap di Desa Way Lubuk, sementara DM dan RZA ditangkap di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
Keempat pelaku mengaku mengeroyok korban. Sedangkan pelaku utama pembacokan adalah DM. Satu motor dan dua handphone pelaku disita sebagai barang bukti.
Polisi masih mengejar pelaku lain yang belum tertangkap. Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto