get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Polisi Tangkap 5 Bandar Narkoba di Bandarlampung, Sita 860 Butir Pil Ekstasi

Sabtu, 07 September 2024 - 15:14:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Bandar Narkoba di Bandarlampung, Sita 860 Butir Pil Ekstasi
Polresta Bandarlampung saat konferensi pers penangkapan lima bandar narkoba. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap lima bandar sabu dan ekstasi dalam dua pekan terakhir. Dari tangan mereka diamankan 840 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, identitas kelima bandar narkoba ini yakni Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24) dan Ivan Priantoro (39).

"Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024," ujar Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Jumat (6/9/2024). 

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung pada Sabtu (24/8/2024) pukul 01.30 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka Ferlano dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi. Kemudian polisi mengembangkan kasus dan kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya,Way Halim, Bandarlampung, Sabtu (24/8/2024) pukul 11.00 WIB.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas kembali mengamankan barang bukti 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram serta 1 timbangan digital," katanya. 

Kapolresta melanjutkan, dalam pengungkapan kasus kedua personel Satresnarkoba menangkap tersangka Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8/2024) pukul 15.30 WIB. 

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, 1 plastik klip kosong, dan timbangan digital. Selanjutnya, pelaku Ivan digelandang ke Mapolresta Bandarlampung.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut