Polisi Tangkap 5 Bandar Narkoba di Bandarlampung, Sita 860 Butir Pil Ekstasi
Sabtu, 07 September 2024 - 15:14:00 WIB

"Yang terakhir pada Kamis (5/9) polisi mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu," ujarnya.
Abdul Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," ucapnya.
Editor: Donald Karouw