Polisi Tangkap 5 Penimbun BBM di Bandarlampung, Sita 10 Ton Solar Subsidi
Jumat, 02 September 2022 - 20:51:00 WIB
"Truk ini harusnya hanya mengisi 200 liter, ini bisa 300-400 liter bahkan lebih. Sebab di dalamnya telah ada tangki berisi ukuran 10.000 liter. Jadi karena mereka menggunakan mesin, otomatis saat tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki di belakang truk ini yang melebihi kapasitas normalnya," ucapnya.
Dia mengatakan, para pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Untuk saat ini kami akan membawa para pelaku berikut barang bukti berupa truk, tangki, drum dan alat penyedot untuk memindahkan BBM dari truk ke drum-drum kecil guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Editor: Donald Karouw