Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bebas Narkoba, Sudah 3 Bulan Beroperasi

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap bandar sabu di Kampung Bebas Narkoba, Kota Bandarlampung. Pelaku berinisial M Solehan yang nekat menjual barang haram tersebut di sebuah warung.
Pengankuan pelaku, dia sudah menjual sabu di warung wilayah Kampung Pekon Ampai selama 3 bulan terakhir.
"Saya nongkrong di sana sambil jualan (sabu). Yang beli orang luar yang saya kenal," ujar Solehan saat dihadirkan daalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (24/6/2024).
Solehan mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya Hendra yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Sekali beli harga Rp8 juta, terus saya pecah sendiri. Habis terjual dalam 2 hari," katanya.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol M Budhi Setyadi mengatakan, pihaknya masih mengejar rekan tersangka yang sudah dikantongi indentitasnya.
"Dia mengambil barang dari Hendra (DPO), makanya kemarin kami geledah rumah DPO," tuturnya.
Budhi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M Solehan merupakan residivis pada kasus yang sama.
"Tersangka ditangkap saat akan menjual di warung sekitar Kampung Ampai berikut barang buktinya," ucapnya.
Adapun modus tersangka, para pembeli yang merupakan langganan akan datang ke warung tempat tersangka nongkrong sambil ngopi.
Editor: Donald Karouw