Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanggamus, Ditemukan Kunci T
TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial MT (22), ditangkap polisi. Ia ditangkap hendak mengendarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika.
Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti empat plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, dua sedotan, handphone dan kunci T berikut dua buah mata kunci.
“Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari rekannya yang masih dilakukan pengejaran. Sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada pemesan.
“Barang bukti Narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp100.000 per paketnya,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna menyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya.
“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya
Editor: Candra Setia Budi