get app
inews
Aa Text
Read Next : TKP Guru SD di Tambun Bekasi Dibegal, Minim Lampu Penerangan Jalan dan Sepi

Polisi Tembak DPO Begal, Beraksi di 6 TKP dari Bengkulu hingga Jambi

Jumat, 16 September 2022 - 19:32:00 WIB
Polisi Tembak DPO Begal, Beraksi di 6 TKP dari Bengkulu hingga Jambi
Pelaku DPO begal yang ditangkap Polres Lebong. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sukarman, jenis Motor Mio Sporty wama merah Marun bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut