Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran di Lampung Tengah

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kerusuhan di Lampung Tengah. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah Lurah Gunung Agung, Sukardi.
Identitas ketiga tersangka, yakni Riduan, Asmuni dan Sayuti. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, terkait penyidikan perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi
"Kasus pembakaran dan perusakan sudah di tarik Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, tadi malam setelah dilakukan gelar perkara kembali dan telah menetapkan tersangka," ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Editor: Kurnia Illahi