get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo di Lampung, 3 Pemuda Bawa Molotov Ditangkap

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur

Senin, 08 September 2025 - 22:05:00 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur
Polisi menetapkan delapan tersangka kasus molotov saat demo anarkistis di DPRD Lampung. (Foto: iNews)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus molotov sebelum aksi demonstrasi di Kantor DPRD Lampung pada 1 September 2025 lalu. Dari tujuh tersangka, enam di antaranya anak di bawah umur.

Identitas para tersangka yakni Fabio Julian (23), RR (14), RHN (16), RND (14), RMA (16), RFN (16), K (16). Sementara untuk tersangka lainnya berinisial O masih dalam pengejaran polisi.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, otak dari kelompok ini adalah tersangka Fabio Julian.

Indra menyebutkan, dan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui bahwa Fabio yang mengajak tersangka lainnya tersebut untuk membuat kerusuhan pada unras di DPRD Lampung, Senin (1/9/2025) lalu. 

"Dari hasil penyelidikan ini juga kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka dengan rincian 1 dewasa dan 6 lainnya usia anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan 1 tersangka lain masih dalam pengejaran," ujar Indra, Senin (8/9/2025).

Indra melanjutkan, tersangka Fabio Julian diketahui merencanakan dan mengajak anak-anak lainnya untuk membuat molotov hingga membuat ricuh saat unras berlangsung.

"Dia (FJ) ini mengumpulkan para ABH ini di warnet, kemudian dia mengajak untuk membuat kerusuhan dalam demo. Selanjutnya ia juga membuat bom molotov yang nantinya direncanakan akan dilempar saat demo berlangsung," katanya.

Beruntung, aksi kelompok tersebut dapat digagalkan oleh anggota TNI-Polri yang bertugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 Bis KUHPidana Juncto 53 KUHPidana ancaman penjara 8 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut