Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh, Ini 8 Sasaran Pelanggaran
Senin, 13 Juni 2022 - 11:45:00 WIB
Delapan sasaran itu yakni:
1. Berkendara sambil menggunakan ponsel,
2. Pengemudi ranmor masih dibawah umur,
3. Pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu,
4. Pengendara atau pengemudi ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
5. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol,
6. Pengemudi ranmor melawan arus,
7. Pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan atau balap liar.
8. Sepeda motor menggunakan knalpot bising.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto