Polresta Bandarlampung Bongkar Miras Oplosan Beromzet Rp225 Juta per Bulan
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui, dalam satu hari kerja bisa meraup keuntungan sebesar Rp7,5 juta. Jika dirinci, dalam satu hari kerja, tersangka mampu menghasilkan sebanyak 50 kardus dengan jumlah sebanyak 48 botol miras dari berbagai merek.
"Dalam satu hari saja bisa 50 kardus miras oplosan. Sehari untung Rp7,5 juta, satu bulan mereka dapat Rp225 juta," lanjut Ino.
Ino menambahkan para tersangka tersebut mengaku telah beroperasi selama delapan bulan. Sasaran penjualan miras di wilayah Bengkulu.
"Pengakuan mereka beroperasi delapan bulan berarti keuntungan mereka selama delapan bulan Rp1 miliar lebih. Tapi itu hanya pengakuan mereka saja, kita tidak percaya begitu saja, kita masih akan kembangkan juga tempat mereka menjual miras," katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto