Polsek Kotabumi Bongkar Komplotan Curanmor, 5 Pelaku Disikat
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan berjumlah lima orang diamankan dalam waktu yang berbeda.
Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Andres Santo mengatakan, penangkapan berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/143/B/III/ 2022/SPKT/SEK KTB KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Maret 2022.
Dalam perkara ini, polisi menangkap pelaku Sandi (20) warga jalan Semeru III Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara.
"Pelaku ini ditangkap atas laporan dari korban yang juga merupakan warga kelurahan Kelapa Tujuh,” kata Andres Santo, Jumat (1/4/2022).
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah. Aksi itu, lanjut Andres, diketahui warga dan sempat diteriaki. Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
"Korban berusaha mengejar pelaku, namun upaya pencarian tidak berhasil," katanya.
Korban terus berusaha mencari sepeda motornya diseputaran wilayah kotabumi dan diidapatkan informasi bahwa motor tersebut berada dikantor GMBI tepatnya dikelurahan Kotabumi Tengah, kecamatan Kotabumi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto