Polsek Palas Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:18:00 WIB

Andi menuturkan, penangkapan bermula saat banyaknya keluhan petani tentang langka dan mahalnya harga pupuk. Kemudian anggota mendapatkan informasi sebuah lokasi pengoplosan pupuk di lokasi tersebut.
"Makanya kami langsung melakukan penyelidikan, dan saat di lokasi, pupuk itu sedang dimuat ke truk untuk dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan," kata Andi.
Menurut Andi, pihaknya masih mendalami sudah berapa lama pelaku mengedarkan pupuk palsu tersebut, dan diedarkan ke mana saja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 121 Jo pasal 66 dan pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Editor: Ainun Najib