Positif Sabu, Sekretaris Lurah di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Jumat, 05 Januari 2024 - 07:08:00 WIB
"Petugas menyita 1 unit handphone Android dan memeriksa urine terhadap DD, hasilnya positif," kata Erlin.
Atas perbuatannya, tersangka DDdijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Kemiling Socrat enggan merespons.
Editor: Donald Karouw