get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung, Polisi Dalam Kejiwaan Pelaku

Positif Sabu, Sekretaris Lurah di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Januari 2024 - 07:08:00 WIB
Positif Sabu, Sekretaris Lurah di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi sekretaris lurah di Bandarlampung ditangkap polisi atas kasus narkoba. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang sekretaris lurah di Kota Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. Dia diamankan  lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni berinisial DD (40) yang diamankan di Kantor Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Rabu (3/1/2024). 

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS).

"Benar ada penangkapan inisial DD. Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya," ujar Erlin saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024). 

Disinggung soal status tersangka yang merupakan seorang sekretaris lurah, Erlin mengaku tidak mengetahui pasti. Namun dia menegaskan, tersangka merupakan seorang PNS. 

Erlin menjelaskan, DD ditangkap berdasarkan pengembangan dari diamankannya tersangka lain bernama Ismail. 

Dalam pemeriksaan terhadap Ismail, DD disebut pernah membeli narkotika jenis sabu sebanyak dua kali kepadanya sehingga polisi melakukan penangkapan.

"Petugas menyita 1 unit handphone Android dan memeriksa urine terhadap DD, hasilnya positif," kata Erlin.

Atas perbuatannya, tersangka DDdijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Kemiling Socrat enggan merespons. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut