PPKM Level 4 di Bandarlampung Diperpanjang, Pasar Tradisional Tutup Jam 17.00
Senin, 26 Juli 2021 - 17:42:00 WIB

Selain itu, lanjut dia, untuk warung makan atau restoran atau kafe yang lokasinya milik pribadi boleh melayani makan di tempat, dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar.
"Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.
Sementara itu, untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Untuk kegiatan mal tutup sementara, yang boleh buka hanya supermarketnya saja dan usaha-usaha makanannya saja, dengan catatan tidak boleh makan di tempat dan menerapkan prokes ketat," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto